Toni RM Sebut Ada Otak Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Paoman Indramayu

  • 10 Apr 2026 21:01 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Toni RM, pengacara terdakwa Ririn dan Priyo dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, meyakini adanya otak pelaku lain dalam peristiwa tersebut. Keyakinan itu muncul seiring jalannya proses persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 8 April 2026, Toni RM menyatakan semakin yakin dapat mengungkap pelaku lain. Ia juga menyebut akan menghadirkan saksi yang dinilai mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Toni RM menyimpulkan adanya pelaku lain berdasarkan pengakuan terdakwa Priyo. Nama-nama yang disebut sejak sidang pertama, Kamis, 26 Februari 2026, di antaranya Aman Yani, Yoga, Joko, dan Hardi.

Ia menjelaskan peran masing-masing berdasarkan pengakuan Priyo dalam persidangan. Hardi disebut membunuh Budi Awaludin, sementara Yoga membunuh Euis dan dua anaknya serta Sahroni, ayah Budi.

Sementara itu, Priyo bersama Joko disebut menguburkan lima korban atas perintah Joko. Dalam pengakuannya, Priyo juga menyebut Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa nama-nama yang disebut tidak fiktif dan memiliki bukti pendukung. “Aman Yani ada, saya punya fotonya. Joko juga ada, Joko, kata Priyo, yang ada di CCTV Toko Bangunan yang sudah tersebar itu Joko. Tapi ketika disampaikan ke Polisi bahwa yang ada di CCTV itu adalah Joko malah Priyo dianiaya oleh Polisi yang menginterogasi,” ujarnya.

Toni juga menilai proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tidak profesional. Ia menyoroti dugaan kekerasan terhadap kliennya saat proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menambahkan bahwa nama Yoga juga diperkuat oleh keterangan ibu korban Euis. “Lalu nama Yoga juga ada, terkonfirmasi oleh keterangan Ibunya korban Euis, bahwa 30 menit sebelum kejadian Euis telpon Ibunya dan memberitahu bahwa Budi sedang ada tamu bernama Yoga dan 3 orang temannya. Kemudian besoknya HP Euis mati tidak bisa dihubungi,” katanya.

Toni menyebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian terkait empat nama tersebut. “Namun informasi didapat sampai sekarang pihak kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menjadikan tersangka ke empat pelaku lain dalam keterlibatan pembunuhan tersebut,” ujar Toni.

Ia juga menuding kliennya mengalami perlakuan tidak manusiawi saat pemeriksaan. “Jangan beraninya sama orang lemah orang miskin saja Ririn dan Priyo ditangkap dianiaya sampai kakinya Ririn patah tulangnya dan Priyo kakinya bengkok disuruh mengakui membunuh sebagai pelaku utama, akhirnya Ririn dan Priyo pasrah mengakui karena tidak kuat menahan sakit saat adanya penyiksaan,” kata Toni.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan saksi dari kepolisian. Salah satunya adalah Inkan Afit Fransiska, anggota Polres Indramayu.

Menurut Toni, saksi tersebut mengamankan Evan Bagus Pratama yang menggadaikan mobil milik korban. Ia menilai ada kekeliruan dalam penelusuran bukti digital oleh penyidik.

“Ternyata Evan disuruh oleh Pelaku pembunuhan karena korban Budi sudah meninggal dibunuh, HP korban dikuasai pelaku. Namun saksi Inkan tidak berusaha cek nomor HP korban yang digunakan pelaku untuk WhatsApp Evan suruh gadaikan mobil korban tersebut. Kalau saja dicek lokasi nomor HP korban maka pelaku pembunuhan yang sebenarnya pasti tertangkap,” katanya.

Di sisi lain, praktisi hukum Ruslandi yang pernah mendampingi Priyo memberikan pandangan berbeda. Ia menilai pengakuan Priyo mengenai keterlibatan pelaku lain merupakan rekayasa.

“Ada dalam catatan BAP saat pertama saya mendampinginya, dan tidak tersebutkan empat nama di antaranya Joko, Aman Yani, Yoga dan Hardi tersebut,” ucapnya.

Ruslandi juga menyebut pengakuan tersebut sebagai bentuk kebohongan dan menghambat proses hukum. “Sikap Priyo adalah penghianatan kepada saya dan juga merupakan sebuah tindakan perintangan penyidikan,” ujarnya.




Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....