Cek Kendaraan Hilang, Polda Jabar Sediakan Hotline bagi Masyarakat
- 23 Feb 2026 12:34 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Polda Jabar menyiapkan layanan hotline khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Adapun nomor Hotline BB Ranmor yang dapat dihubungi masyarakat adalah 082320360649," ujar Kombes Hendra dalam rilis yang diterima RRI Senin, 23 Februari 2026. Hendra menambahkan, masyarakat dapat menghubungi call center melalui nomor hotline yang disediakan.
"Masyarakat menyampaikan data kendaraan yang hilang, meliputi jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin). Kemudian membawa surat identitas kendaraan, jika memang ditemukan," ucapnya.
Penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut. Apabila barang bukti berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan ke Mapolda.
Namun jika posisi barang bukti berada di Mapolres, maka akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres setempat. Selanjutnya akan dilakukan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa layanan hotline ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah melacak kembali kendaraannya yang hilang.
“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya. Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” katanya menuturkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline, agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....