Razia Knalpot Brong Jaring 33 Kendaraan

  • 11 Feb 2026 02:09 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan yang digelar Satlantas Polres Kuningan di Jalan Raya Cirendang, Selasa 10 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.

Petugas menghentikan pengendara yang kedapatan melanggar, lalu memberikan penjelasan langsung terkait aturan teknis kendaraan dan dampak penggunaan knalpot bising terhadap keselamatan serta ketertiban umum. Selain penindakan, polisi juga menyisipkan edukasi mengenai pentingnya berkendara aman.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menyebut penertiban difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu masyarakat.

“Pelanggaran seperti knalpot brong tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Data Satlantas mencatat sebanyak 33 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Para pengendara diproses sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pembinaan di tempat.

Meski penindakan menjadi perhatian, operasi juga diwarnai pendekatan persuasif. Sejumlah pengendara mendapatkan helm gratis dan stiker imbauan keselamatan sebagai pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas.

AKP Aktuin menegaskan, kombinasi edukasi dan penegakan hukum diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah Kuningan.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan adalah kebutuhan bersama. Kendaraan harus laik, pengemudi juga harus siap dan tertib,” katanya.

Satlantas Polres Kuningan memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....