BPK Temukan Dana GU Disdikbud Kuningan Rp3,17 Miliar Bermasalah

  • 14 Jul 2026 00:11 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan – Penggunaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,17 miliar menjadi sorotan setelah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menindaklanjuti temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kuningan, sementara Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.

Berdasarkan LHP BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026, Disdikbud Kuningan pada tahun 2025 mencairkan dana sebesar Rp3.840.000.000 melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) untuk membiayai 45 kegiatan pada lima bidang dan sekretariat.

Namun, hasil uji petik BPK menunjukkan hanya Rp668.148.087 yang digunakan sesuai ketentuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara itu, terdapat selisih sebesar Rp3.171.851.913 yang tidak disalurkan kepada masing-masing bidang dan tidak digunakan untuk kegiatan operasional dinas.

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan saldo kas dan realisasi belanja tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Kondisi itu juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3,17 miliar disetorkan kembali ke kas daerah.

LHP BPK juga memuat keterangan Bendahara Pengeluaran Disdikbud yang mengakui pernah memerintahkan operator menginput realisasi belanja pada aplikasi SIPD/SIPKD tanpa disertai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dalam pemeriksaan tersebut, bendahara juga menyatakan pengeluaran di luar operasional dinas dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Berbekal temuan tersebut, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, pada 12 Juli 2026 menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kas daerah serta kebijakan penyerapan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menyatakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, sampai dengan terbitnya LHP BPK kemarin, persentase tindak lanjutnya sudah bagus sehingga Kabupaten Kuningan kembali mendapatkan opini WTP," kata U. Kusmana usai rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kuningan, Senin 13 Juli 2026.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus diselesaikan oleh beberapa organisasi perangkat daerah, termasuk yang berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Menurutnya, Pemkab telah mengambil langkah percepatan dengan memberikan teguran kepada perangkat daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi kami di pemerintah daerah. Nanti sesuai arahan Pak Bupati, langkah-langkah yang harus dilakukan akan menjadi bagian dari evaluasi," ujar U. Kusmana.

Ia menambahkan, pembahasan terhadap berbagai temuan BPK saat ini masih berlangsung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....