Kantor Wabup Indramayu Kosong, Kejati Jabar Jadwalkan Pemanggilan Ulang

  • 19 Jun 2026 18:24 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID ,Indramayu - Pantauan di lingkungan Pemkab Indramayu dalam sepekan terakhir tidak nampak kehadiran Wakil Bupati Indramayu Syaefudin . Informasi didapat security menyebutkan bahwa Wabup tidak berada di kantor dalam beberapa hari ini. "Pak Wabup tidak ada di kantor dalam beberapa hari ini." Ujar Gilang Agustian pada Jumat 19 Juni 2026.

Sementara Pj Sekertaris Daerah Pemkab Indramayu (Sekda) Akhmad Sadali saat dikonfirmasi terkait aktivitas Kepemerintahan usai Wabup ditetapkan sebagai tersangka,apakah mempengaruhi aktivitas kinerja Pemkab.

Kendati demikian Sekda tidak merespon atas konfirmasi dimaksud melalui pesan singkat Whatsap App pada Jumat 19 Juni 2026.

Sementara informasi didapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD, dengan alasan sakit.

Syaefudin seharusnya diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Barat bersama dua pejabat penting lainnya yakni IM dan AF terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025.

Adanya agenda pemanggilan ulang terhadap wakil bupati Indramayu ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/06/2026)"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap wakil bupati Indramayu Syaefudin pada tanggal 22 Juni 2026 di Kejati Jabar," ucap Nur Sricahyawijaya.

Pemanggilan Syaefudin sebagai tersangka ini merupakan panggilan yang kedua, setelah sebelumnya mengirimkan surat sakit kepada tim penyidik."Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita jadwal ulang," kata Nur Sricahyawijaya.

Cahya mengatakan penjadwalan ulang itu karena pihak kejaksaan baru menerima surat sakit Syafrudin.

Namun dia memastikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar segera akan melayangkan surat panggilan kedua guna menuntaskan perkara rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.

Cahya menjelaskan dugaan rasuah tersebut dilakukan S saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

Sementara dua tersangka lain yang memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di sekretariat dewan.

IM tercatat pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (12/6/2026) pagi hingga malam hari.

Langkah pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver cepat tim penyidik Kejati Jabar yang sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu demi mengamankan dokumen pendukung.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....