Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR Cirebon
- 15 Apr 2026 07:36 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon : Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon. Tiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Tiga tersangka ini sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini. Tiga tersangka yakni inisial DG (58), selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) Selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon dan ZM (54), selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring mengatakan, kepada tiga tersangka, disangkakan melanggar primer Pasal 603 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
” Nah Bahwa penyimpangan yang terjadi atas Pemberian Kredit Periode Tahun 2017 sampai 2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon," ujarnya pada Selasa 14 April 2026.
Lebih lanjut Roy menambahkan, akibat dari perbuatan tiga tersangka, negara mengalami kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 sebesar Rp. 17.358.703.318,00. Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon.
”Kemudian Untuk sementara seperti yang telah disampaikan. Untuk kemungkinan tersangka, selalu ada kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....