GEMI Desak Pengusutan Dugaan Korupsi di Indramayu

  • 12 Apr 2026 11:29 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) berencana akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu, 15 April 2026 terkait mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Selain itu, GEMI juga menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.

Unjuk rasa dengan kekuatan 1500 orang ini akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu. Koordinator Umum GEMI Supriyandi memastikan aksi unjuk rasa ini akan digelar di dua titik pada hari Rabu lusa.

Dalam aksinya, GEMI akan menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dua kasus tersebut. Supriyandi membeberkan terdapat dua perkara yang menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Indramayu.

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025.

Laporan tersebut menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar. GEMI melihat perkara ini telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tahun 2025.

"Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan rinciannya Ketua DPRD Rp40 juta/bulan atau Rp480 juta/tahun, Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan atau Rp420 juta/tahun, dan jajaran Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan atau Rp360 juta/tahun," kata Supriyandi menjelaskan pada Minggu, 12 April 2026.

Namun, perkara ini meskipun telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Jabar, hingga sekarang dinilai lamban oleh publik. Hal itu karena diduga pelakunya belum ditetapkan, baik yang saat itu menjadi pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu.

"Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya penetapan tersangka," ujarnya.

Supriyandi menilai terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Ia juga menyoroti dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.

Kasus tersebut terkait transfer dana sebesar Rp2 milyar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Bank BCA No.rekening: 1345632222. "Diketahui bersama Bahwa PT BRS diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air minum atau air curah," ucapnya.

GEMI melihat kerja sama resmi Perumdam TDA terkait penyediaan air curah selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan. Bukan dengan PT BRS yang dinilai tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang tersebut.

Supriyandi menilai terdapat dugaan PT BRS sudah tidak aktif, sehingga patut diduga tidak memiliki dasar tagihan senilai Rp 2 miliar. Ia melihat transaksi tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran aliran dana yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum dan ini sangat kental terjadi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi fiktif," kata Supriyandi. Kasus ini, menurutnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses awal pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Puluhan orang saksi juga telah diperiksa pada awal tahun 2026.

"Namun sampai sekarang ini belum jelas disebutkan diduga pelakunya, dan dinilai lamban penanganannya oleh publik," ucapnya. Terkait kasus ini, GEMI mendesak pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan.

GEMI juga meminta penetapan tersangka dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Selain itu, mereka mendesak peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu hingga tahap penyidikan.

"Menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Supriyandi.




Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....