KPK Sita 15 Mobil Dewan Satori Asal Cirebon
- 18 Nov 2025 17:17 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI, Satori, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyitaan dilakukan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
“Sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah menyita 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk dari showroom yang kemudian dipindahkan ke tempat lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, penyidik masih akan menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus optimalisasi pemulihan aset negara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Menurut KPK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Pada rapat kerja tertutup dengan pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022, disepakati adanya dana program sosial yang disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diberikan melalui yayasan yang dimiliki masing-masing anggota DPR untuk membiayai sejumlah kegiatan 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18-24 kegiatan per tahun dari OJK.
Namun, KPK menduga Satori dan Heri Gunawan tidak menggunakan dana itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Cirebon Sukirni pun mengaku kecewa akan wakilnya di DPR RI yang telah melakukan tindak korupsi tersebut.”Ya sebagai rakyat yang diwakili saya dan rekan rekan masyarakat yang mendukung kecewa lah, kok gitu mainnya, ga keren sebagai wakil rakyat,” ucapnya, selasa (18/11/2025).
Untuk Rincian mobil yang disita KPK milik Satori adalah : 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Expander, 1 unit Honda HR-V dan 1 unit Toyota Alphard.