Diduga Korupsi Miliaran, Mantan Pejabat BRI Ditahan Kejari
- 16 Jul 2025 16:16 WIB
- Cirebon
KBRN, Kuningan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit. Kedua tersangka berinisial TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager di kantor cabang BRI wilayah Kuningan.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya.
“Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan fasilitas pinjaman yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,6 miliar,” ujar Brian saat memberikan keterangan resmi kepada media, Rabu (16/7/2025).
Menurut Brian, penyidik mendalami indikasi penyimpangan prosedur dalam pemberian kredit oleh kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya kredit fiktif dan manipulasi data debitur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 sebagai pasal subsider.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIM dan AN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....