Korupsi Duit Desa, Kuwu Ciwaringin Cirebon Dipenjara 7 Tahun
- 10 Mar 2025 04:56 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Pengadilan Negeri Sumber menuntut Kepala Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berinisial W.G selama 7 tahun penjara atas dugaan korupsi APBDdes sebesar Rp500 juta saat menjabat. Jaksa juga menjatuhi denda Rp200 juta kepada W.G.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengungkapkan Tuntutan itu disampaikan Pada persidangan di Bandung beberapa hari lalu.
“Dari tuntutan itu Jaksa memberikan keringanan karena sebelumnya sudah ditahan, Kemudian terdawa sudah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada negara dan Apabila tersangka tidak mampu membayar denda maka harus menjalani hukuman 3 tahun 3 bulan,” ujarnya pada Sabtu (8/3/2025)
Selain itu menyita aset hasik korupsi milik terdakwa. W.G terbukti korupsi dana desa sejak awal menjabat menjadi Kepala Desa Ciwaringin tahun 2021. Diketahui WG memanfaatkan dana desa yang dikelolanya sebesar Rp2.038.447.536, WG mengelola dana desa dengan kegiatan fiktif dan menggelembungkan anggaran dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....