Siapa Yang Mengawasi Legalitas Perdagangan Murai Batu?

  • 12 Jan 2026 11:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Murai Batu (Copsychus malabaricus) tetap menjadi primadona di dunia kicau mania Indonesia. Namun, di balik kemerduan suaranya, terdapat regulasi ketat yang mengatur peredarannya.

Banyak penghobi yang bertanya: "Apakah memelihara Murai Batu harus punya izin?" dan "Siapa yang sebenarnya berwenang mengawasi perdagangannya?". Dilansir dari pamankicau.com, Rabu, 19 November 2025, ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengawasan:

‎1. Pemerintah Daerah

‎Melalui dinas kehutanan atau instansi terkait, pemerintah daerah berwenang mengeluarkan izin penangkaran, melakukan pengawasan lapangan, dan memverifikasi dokumen.

‎2. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

‎BKSDA bertugas memastikan perdagangan satwa liar sesuai aturan, termasuk mengawasi penangkaran yang terdaftar.

3. Komunitas & Asosiasi Kicau Mania

‎Banyak komunitas yang mulai menekankan pentingnya legalitas demi menjaga hobi tetap berjalan tanpa merusak alam.

‎4. Penjual dan Pembeli

‎Keduanya memiliki peran krusial. Penjual harus transparan mengenai asal burung, sementara pembeli wajib selektif sebelum membeli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....