Siapa Yang Mengawasi Legalitas Perdagangan Murai Batu?
- 12 Jan 2026 11:40 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Murai Batu (Copsychus malabaricus) tetap menjadi primadona di dunia kicau mania Indonesia. Namun, di balik kemerduan suaranya, terdapat regulasi ketat yang mengatur peredarannya.
Banyak penghobi yang bertanya: "Apakah memelihara Murai Batu harus punya izin?" dan "Siapa yang sebenarnya berwenang mengawasi perdagangannya?". Dilansir dari pamankicau.com, Rabu, 19 November 2025, ada beberapa pihak yang terlibat dalam pengawasan:
1. Pemerintah Daerah
Melalui dinas kehutanan atau instansi terkait, pemerintah daerah berwenang mengeluarkan izin penangkaran, melakukan pengawasan lapangan, dan memverifikasi dokumen.
2. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
BKSDA bertugas memastikan perdagangan satwa liar sesuai aturan, termasuk mengawasi penangkaran yang terdaftar.
3. Komunitas & Asosiasi Kicau Mania
Banyak komunitas yang mulai menekankan pentingnya legalitas demi menjaga hobi tetap berjalan tanpa merusak alam.
4. Penjual dan Pembeli
Keduanya memiliki peran krusial. Penjual harus transparan mengenai asal burung, sementara pembeli wajib selektif sebelum membeli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....