Adjis Doaibu: Resmi! Tempat Open Mic Wajib Terbebas dari Asap Rokok

  • 21 Sep 2026 07:59 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon: Adjis Doaibu atau Presiden Komunitas Standup Indo baru saja mengeluarkan aturan yang mewajibkan tempat Open Mic bebas dari asap rokok, pod dan vape pada Minggu 20 September 2026 melalui akun instagram pribadinya. Lebih khususnya, bagi komunitas-komunitas Standup Indo yang berada di bawa naungan Komunitas Standup Indo.

Adjis menyampaikan aturan tersebut melalui unggahan video di akun instagram pribadinya, "Jadi nanti temen-temen, yang nonton (Open Mic) sebagai penonton atau komikanya itu tidak boleh melakukan aktivitas hisap-menghisap, hembus-menghembus (rokok) di tempat Open Mic apalagi yang Indoor, yang outdoor juga tidak boleh".

Tujuan diberlakukannya aturan tempat Open Mic bebas dari asap rokok lanjut Adjis adalah untuk memberikan udara bebas kepada para penonton atau para komika yang bukan perokok. Adjis juga menambahkan, "Kalau masih ada openmic yang memperbolehkan adanya asap rokok silakan langsung lapor".

Wacana tentang pelarangan adanya asap rokok dan sejenisnya di lokasi yang dijadikan venue Open Mic ini sebelumnya, atau pada Sabtu 19 September 2026 kemarin telah dikatakan Adjis ketika membalas postingan pengguna akun X (Twitter) yang membahas tentang aturan tersebut.

"Betul, kemarin sudah keluar keputusan presiden standupindo (kepresando). Bahwa tempat openmic harus bersih dari asap rokok tradisional dan modern. Untuk openmic yang diadakan oleh komunitas standupindo yang tersebar di seluruh Indonesia". Tulis Adjis lewat akun X pribadinya.

Open Mic sendiri, merupakan acara atau panggung yang digunakan para komika untuk berlatih materi atau bit baru dan menguji kelayakan lelucon di depan penonton. Open Mic juga merupakan agenda rutin mingguan yang dilaksanakan oleh hampir semua Komunitas Standup Indo yang ada di seluruh Indonesia.

Sementara itu, hak untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi, di mana non-perokok berhak terlindungi dari bahaya asap rokok orang lain. Hak tersebut bahkan telah dilindungi Undang-Undang Kesehatan seperti UU No. 36 Tahun 2009 dan pembaruannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....