Ariana Grande Gugat Sekelompok Peretas Anonim atas Kebocoran Sejumlah Data

  • 31 Jul 2026 00:21 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Bintang pop internasional Ariana Grande mengambil langkah hukum tegas terhadap jaringan peretas anonim yang dituduh telah mencuri dan membocorkan materi musik, foto, serta rekaman video yang belum pernah dirilis secara ilegal selama bertahun-tahun. Gugatan hukum tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Tinggi Los Angeles County dengan menargetkan kelompok tergugat anonim yang diidentifikasi sebagai "John Doe 1" hingga "John Does 2–100".

Berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip dari Variety pada 27 Juli 2026, para peretas tidak meretas akun pribadi Ariana secara langsung, melainkan menyasar akun digital dan perangkat milik para kolaborator terdekat sang penyanyi, termasuk fotografer, produser music dan teknisi digital. Melalui skema peretasan dan penipuan phishing yang canggih, para pelaku memperoleh akses ke materi yang sangat bersifat rahasia, lalu menjual materi curian tersebut di pasar gelap digital serta forum online dengan harga yang fantastis.

Rekam jejak aksi kejahatan siber ini terungkap telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada tahun 2019, peretas berhasil membobol kredensial akun Dropbox milik seorang fotografer yang pernah bekerja sama dengan Ariana dan mengunduh foto-foto eksklusif. Kebocoran berlanjut pada tahun 2020 ketika ponsel milik salah satu produser musiknya diretas, yang mengakibatkan bocornya rekaman master, lagu demo, serta footage rekaman sesi studio.

Eskalasi kejahatan siber ini mencapai puncaknya pada tahun 2023, di mana sebanyak 45 lagu yang belum pernah dirilis berhasil diakses dan tersebar luas ke internet hanya dalam satu tahun tersebut. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2024 peretas bahkan membuat akun email dan domain internet palsu yang meniru identitas fotografer Ariana untuk mengelabui seorang teknisi digital agar mengirimkan foto-foto terbaru yang belum dipublikasikan.

Tim kuasa hukum Ariana Grande menyatakan bahwa tindakan peretasan ini sebenarnya telah berlangsung secara bertahap sejak debut musiknya di industri pada tahun 2011 dengan total ratusan kasus kebocoran materi yang merugikan. Distribusi karya yang belum selesai dan tidak sempurna ini dinilai sangat merusak integritas proses kreatif, reputasi profesional, serta strategi pemasaran dan hubungan bisnis sang artis dengan label rekaman.

Dampak dari tindakan ilegal ini dirasakan sangat mendalam oleh Ariana Grande, karena ia berulang kali terpaksa merekam ulang materi lagu, mengubah konsep album, hingga merombak total jadwal rilis proyek musiknya yang telah direncanakan secara matang. Hal ini membuktikan betapa besarnya kerugian materiil maupun immaterial yang ditimbulkan oleh aksi peretasan tersebut terhadap perjalanan karirnya.

Melalui gugatan hukum ini, pihak Ariana Grande berharap dapat membongkar identitas asli para pelaku yang tersembunyi di balik anonimitas internet agar dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi dirinya sendiri, tetapi juga menjadi peringatan keras untuk melindungi hak cipta dan kerahasiaan seluruh seniman di industri musik global dari ancaman kejahatan siber.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....