Chris Brown Akui Bersalah atas Kasus Keributan & Pemukulan di London
- 26 Jul 2026 05:35 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown, resmi mengaku bersalah atas tuduhan keterlibatannya dalam sebuah keributan yang diwarnai aksi kekerasan di sebuah klub malam eksklusif di London pada Februari 2023. Pengakuan tersebut disampaikan Brown dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Southwark Crown, London, pada Jumat (24/7/2026) waktu setempat.
Penyanyi berusia 37 tahun tersebut sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Namun, setelah mencapai kesepakatan dengan pihak jaksa penuntut umum, dakwaan penganiayaan berat dan kepemilikan senjata berbahaya berupa botol kaca akhirnya dicabut sebagai imbalan atas pengakuan bersalahnya terhadap tuduhan keributan di tempat umum.
Menurut laporan Variety pada 24 Juli 2026, insiden tersebut terjadi pada dini hari tanggal 19 Februari 2023 di klub malam Tape, yang berlokasi di kawasan elite Mayfair, London. Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan pihak kepolisian, Brown menghampiri seorang produser musik bernama Abraham Diaw di tengah kerumunan pengunjung klub.
Brown kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol kaca. Pelatih vokal sekaligus rekan Brown, Omololu Akinlolu turut bergabung dalam aksi tersebut dengan memukul dan menendang korban saat korban sudah tidak berdaya di lantai. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan lutut serta harus mendapatkan perawatan medis di St Mary’s Hospital, London.
Jaksa Senior dari Crown Prosecution Service (CPS), Claire Campbell, menyebut insiden tersebut sebagai serangan yang brutal dan tanpa provokasi. Setelah insiden pada tahun 2023 tersebut, Brown dan Akinlolu diketahui langsung meninggalkan Inggris. Kepolisian Metropolitan London kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan (warrant).
Dua tahun berselang, pada 15 Mei 2025, Brown ditangkap oleh kepolisian di Lowry Hotel, Manchester, saat ia tiba di Inggris untuk rangkaian tur konsernya. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan fantastis senilai £5 juta atau sekitar Rp104 miliar, yang memungkinkannya untuk tetap melanjutkan tur konsernya di Eropa dan Amerika Utara dengan syarat menyerahkan paspor setiap kali memasuki negara tujuan.
Setelah pengakuan bersalah ini, hakim membebaskan kembali Chris Brown dan Omololu Akinlolu dengan status jaminan hingga sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2026 mendatang. Di bawah hukum pidana Inggris, tuduhan affray atau keributan di tempat umum tersebut membawa ancaman hukuman maksimal hingga 3 tahun penjara.
Chris Brown, yang melejit sejak usia remaja pada 2005 dan telah memenangkan dua penghargaan Grammy tersebut tidak asing dengan berbagai masalah hukum. Kasus hukum paling menyita perhatian publik terjadi pada 2009, saat ia memukul kekasihnya kala itu, penyanyi pop Rihanna, beberapa jam sebelum penampilan mereka di Grammy Awards. Atas insiden tersebut, Brown dijatuhi hukuman masa percobaan selama lima tahun dan kerja sosial. Pria asal California ini juga sempat beberapa kali tersangkut kasus perkelahian di Amerika Serikat dan Prancis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....