Tiger Woods Ditangkap usai Kecelakaan
- 28 Mar 2026 07:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pegolf legendaris dunia, Tiger Woods, dilaporkan menghadapi masalah hukum setelah terlibat kecelakaan mobil. Insiden tersebut terjadi di kawasan Jupiter Island pada 27 Maret sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Tak lama setelah kecelakaan tersebut, Woods ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Ia kemudian didakwa atas tuduhan mengemudi dalam kondisi terpengaruh (driving under the influence/DUI), sebagaimana dilaporkan oleh E! News.
Sheriff Martin County, John Budensiek, dalam konferensi pers menyebut bahwa Woods menunjukkan tanda-tanda gangguan saat di lokasi kejadian. Ia mengatakan bahwa tim penyidik DUI menemukan indikasi bahwa kondisi Woods tidak sepenuhnya normal saat mengemudi.
Namun demikian, pihak berwenang tidak menemukan indikasi keterlibatan alkohol dalam insiden tersebut. Berdasarkan laporan E! News, Woods diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan atau zat lain yang menyebabkan dirinya tampak lemas (lethargic).
Woods diketahui telah menjalani tes napas (breathalyzer) dengan hasil nol atau tidak mengandung alkohol. Meski begitu, ia menolak untuk menjalani tes lanjutan berupa uji urin (urinalysis), yang kemudian berujung pada tambahan dakwaan penolakan tes hukum.
Kecelakaan terjadi saat Woods mengemudikan kendaraan Land Rover dengan kecepatan tinggi di jalan dua lajur. Ia dilaporkan mencoba menyalip kendaraan lain, namun justru menyenggol sebuah pickup hingga mobilnya terguling ke samping.
Tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, termasuk Woods yang berhasil keluar dari kendaraan melalui pintu penumpang. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan Tiger Woods terkait kejadian tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....