Festival Ramadan Cirebon Tata Lapak dan Jenis Dagangan

  • 10 Feb 2026 15:05 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon tidak hanya menyiapkan lokasi Festival Ramadan, tetapi juga menetapkan aturan bagi para pedagang. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Jalan Siliwangi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan tidak semua jenis usaha diperbolehkan berjualan. Pemkot Cirebon memprioritaskan pedagang kuliner dan fashion.

“PKL yang diperbolehkan berdagang di lokasi ini adalah makanan dan pakaian, fashion dan kuliner,” ujar Iing Daiman, Selasa, 10 februari 2026. Penentuan jenis dagangan disesuaikan dengan karakter kebutuhan masyarakat selama Ramadan.

Selain itu, tuturnya, pedagang diwajibkan merapikan lapak setelah kegiatan harian selesai. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tenda, gerobak atau dondangan (Red:Bahasa Cirebon), maupun perlengkapan dagang di lokasi.

Iing menegaskan aturan tersebut penting untuk menjaga fungsi jalan dan kebersihan area publik. “Pedagang tidak boleh meninggalkan tenda atau dondangan yang ditinggalkan di area Siliwangi selama kegiatan berlangsung,” katanya.

Terkait kebutuhan listrik, pemerintah tidak menyediakan akses listrik khusus bagi pedagang. Pedagang juga dilarang mengambil listrik dari PJU atau sambungan ilegal.

“Kalau ada pedagang kopi atau usaha lain yang membutuhkan listrik, silakan menggunakan genset secara mandiri dan tidak dibebankan ke pemerintah daerah,” ucap Iing menambahkan. Mengenai ketentuan ini, pihaknya telah mensosialisasikan kepada kelurahan.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemkot Cirebon membentuk grup komunikasi bagi pedagang yang lolos pendataan. Melalui grup tersebut, pedagang dapat menyampaikan pertanyaan maupun kebutuhan teknis selama Festival Ramadan berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....