DJP Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace hingga November 2026
- 09 Agt 2026 06:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan elektronik baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Berdasarkan siaran pers DJP yang diterbitkan di Bekasi pada Kamis, 6 Agustus 2026, penundaan dilakukan sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh.
DJP menjelaskan, penundaan tersebut turut diikuti sejumlah penyesuaian. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan tersebut akan dikembalikan oleh pihak marketplace kepada pedagang. DJP menegaskan penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan dan tidak mengubah substansi kebijakan perpajakan tersebut.
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan penyelenggara marketplace di wilayah kerjanya, untuk terus mengikuti informasi resmi dari DJP. Masa penundaan juga diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan administrasi perpajakan sebelum kebijakan mulai diterapkan.
DJP juga akan melanjutkan sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan agar penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum. Persiapan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan ketika kebijakan mulai berlaku.
Wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....