DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Punya Wewenang Pajak
- 24 Jul 2026 15:42 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi klarifikasi terkait isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan. Klarifikasi resmi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di media massa serta media sosial.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan aparat TNI maupun Polri tersebut bukan merupakan petugas pajak. Mereka sama sekali tidak mengemban kewenangan perpajakan dalam bentuk apa pun.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Diana menjelaskan kerja sama dengan TNI dan Polri sebatas koordinasi pengumpulan data serta informasi. Kehadiran aparat di lapangan semata-mata menjaga keamanan saat petugas pajak membutuhkan pendampingan.
Aturan koordinasi ini merupakan pedoman internal yang sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran tahun 2026 menjadi penyempurnaan atas pedoman yang telah berlaku sebelumnya.
DJP memastikan Wajib Pajak tidak akan pernah ditagih atau diperiksa oleh anggota TNI/Polri. Pihaknya merilis beberapa poin penting guna meredam keresahan yang muncul di tengah masyarakat.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menilai kepatuhan pajak warga serta tidak berhak meminta pembayaran. Seluruh proses penegakan hukum perpajakan tetap ditangani langsung oleh petugas resmi DJP.
Diana menegaskan komitmen untuk terus bekerja secara profesional, proporsional, dan juga akuntabel. Pihaknya menjamin seluruh hak Wajib Pajak tetap dilindungi sesuai aturan hukum berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....