Permudah UMKM, OJK Cirebon Sebut Pembaruan SLIK Kini Hanya 3 Hari
- 11 Jul 2026 13:04 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kebijakan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain itu, OJK juga mengajak pihak perbankan untuk tetap aktif menyalurkan kredit produktif kepada mereka.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Publik bertema "Kemandirian Ekonomi, Tantangan dan Peluang Masa Depan Kota Cirebon". Acara yang digelar oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cirebon ini berlangsung di Balai Kota Cirebon pada Rabu, 8 Juli 2026.
Agus menjelaskan perlambatan penyaluran kredit tidak terlepas dari sikap perbankan yang lebih berhati-hati akibat meningkatnya risiko pembiayaan di tengah kondisi ekonomi saat ini. "Para bankir sekarang sedang meminimisasi risiko. Khawatir ketika disalurkan satu, dua, tiga bulan lancar, bulan keempat mulai batuk-batuk," ujarnya.
Menurutnya, OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait SLIK untuk mempermudah masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh kembali akses pembiayaan setelah menyelesaikan kewajibannya. Melalui kebijakan tersebut, data kredit macet yang telah dilunasi dapat diperbarui dalam waktu tiga hari sehingga debitur tidak perlu lagi menunggu hingga bertahun-tahun untuk kembali mengajukan pinjaman.
Selain itu, Agus mengatakan pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta yang pernah mengalami kemacetan tetap tercatat dalam sistem, namun tidak lagi ditampilkan sebagai catatan yang menghambat pengajuan kredit baru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan pelaku UMKM memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Ia mengakui kondisi perbankan saat ini juga dipengaruhi penurunan suku bunga sehingga sebagian bank lebih selektif dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat. "Kami terus menggenjot agar bank-bank ini tidak terlalu konservatif, tetapi tetap melihat lima C agar masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan pembiayaan," ucapnya.
Agus menjelaskan prinsip 5C merupakan standar analisis kelayakan kredit yang digunakan perbankan sebelum menyetujui permohonan pembiayaan. Penilaian tersebut meliputi Character atau karakter debitur, Capacity atau kemampuan membayar, Capital atau modal yang dimiliki, Collateral atau jaminan, serta Condition atau kondisi ekonomi yang memengaruhi kemampuan usaha dalam memenuhi kewajiban kredit.
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat memperoleh pinjaman, melainkan memastikan kredit disalurkan kepada debitur yang memiliki kemampuan mengembalikan pinjaman sehingga risiko kredit bermasalah dapat ditekan. Dengan penerapan analisis yang tepat, perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara sehat tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.
Melalui relaksasi SLIK dan penguatan fungsi intermediasi perbankan yang tetap mengedepankan prinsip 5C, OJK berharap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM semakin terbuka. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....