Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPh

  • 03 Jul 2026 20:21 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan tanpa menambah jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace karena kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi pedagang sebenarnya telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. "PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil, karena wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai peraturan yang berlaku.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

DJP juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo mengatakan DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 berjalan optimal. "Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," ujar Bimo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....