Coretax Perkuat Disiplin Pencatatan Keuangan Pelaku Usaha

  • 02 Mei 2026 11:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Penerapan Coretax turut mendorong peningkatan kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM dan pekerja freelance. Sistem ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tahunan.

Benny Jaka R, Account Representative KPP Pratama Indramayu mengungkapkan bahwa pelaku usaha dan freelancer wajib melakukan pencatatan keuangan secara rutin. Pencatatan tersebut menjadi dasar dalam menghitung penghasilan yang akan dilaporkan melalui sistem Coretax.

“Setiap wajib pajak non-karyawan harus mencatat pendapatan secara rutin sebagai dasar pelaporan pajak tahunan,” ucapnya kepada RRI, Rabu, 29 April 2026. Hal tersebut menjadi dasar dalam penyusunan laporan pajak tahunan.

Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah lima ratus juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun demikian, kewajiban pelaporan SPT tahunan tetap harus dilakukan selama NPWP masih aktif.

Bagi freelancer seperti influencer, sistem self-assessment menjadi dasar dalam pelaporan pajak secara mandiri. Mereka harus menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh tanpa potongan dari pihak pemberi kerja.

Menurutnya, hal ini menuntut kejujuran serta kesadaran tinggi dalam melaporkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Jika terdapat ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat melakukan pembetulan melalui mekanisme yang tersedia.

“Wajib pajak harus jujur melaporkan penghasilan karena sistem memungkinkan dilakukan pengecekan dan klarifikasi,” katanya. Hal tersebut menegaskan pentingnya kejujuran dalam pelaporan pajak.

Dengan sistem ini, diharapkan pelaku UMKM dan freelancer semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....