Hakim Tolak Sidang Ulang SBF, FTX Cairkan Ganti Rugi Tahap Keempat Senilai $2,2 Miliar
- 30 Apr 2026 07:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon — Mantan CEO sekaligus pendiri kripto exchange FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), harus mengubur mimpinya untuk mendapatkan persidangan ulang. Pada hari Rabu (29/4), Hakim Distrik AS Lewis Kaplan secara resmi menolak mosi yang diajukan oleh tim kuasa hukum SBF.
Keputusan pengadilan ini bertepatan dengan momentum krusial bagi para korban, di mana FTX tengah mencairkan dana ganti rugi tahap keempat senilai $2,2 miliar. Dalam putusannya, Hakim Kaplan secara tegas menolak klaim SBF yang menuduh adanya konspirasi dan campur tangan saksi dari pihak pemerintah selama persidangan awalnya.
Hakim menyebut tuduhan tersebut "tidak berdasar" dan "sangat konspirasional," serta menilai manuver hukum itu hanyalah taktik SBF untuk mencoba memulihkan reputasinya di mata publik. Dengan penolakan ini, SBF akan tetap berada di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman penjara hampir 25 tahun yang dijatuhkan kepadanya atas penipuan bernilai miliaran dolar.
Berbanding terbalik dengan nasib mantan pendirinya yang kian terpuruk, proses pemulihan dana bagi para mantan nasabah FTX justru menunjukkan titik terang yang melampaui ekspektasi awal. Sejak akhir Maret 2026, FTX telah memulai proses distribusi tahap keempat.
Hingga April 2026, total dana yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada mantan pelanggan serta investor telah menembus angka lebih dari $6 miliar. Hal yang paling menggembirakan bagi mayoritas nasabah ritel adalah tingkat pengembalian dana.
Berkat apresiasi aset kripto yang berhasil diselamatkan selama proses kebangkrutan, pelanggan yang memenuhi syarat menerima kompensasi berkisar antara 118% hingga 142% dari nilai dolar aset mereka pada saat FTX mengajukan kebangkrutan (Chapter 11) di November 2022. Berdasarkan laporan resmi dari pihak penyelenggara kebangkrutan, distribusi dana tahap ini dilakukan secara cepat, memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja bagi akun yang sudah terverifikasi.
Pembayaran disalurkan melalui mitra penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh pengadilan, termasuk BitGo, Kraken, dan Payoneer. Pihak manajemen restrukturisasi FTX terus menghimbau para nasabah yang belum menerima pencairan untuk segera menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC) dan menyerahkan dokumen pajak yang diperlukan melalui Portal Pelanggan FTX.
Runtuhnya FTX pada akhir tahun 2022 akibat penyalahgunaan dana nasabah untuk menutupi kerugian perusahaan afiliasinya, Alameda Research, sempat memicu efek domino yang menghancurkan pasar kripto global. Namun kini, penyelesaian kasus FTX perlahan menjadi salah satu kisah pemulihan kebangkrutan paling sukses dalam sejarah hukum korporasi Amerika Serikat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....