Penukaran Uang Terpadu Serambi 2026 di Cirebon Sediakan 1.000 Paket per Hari

  • 09 Mar 2026 12:58 WIB
  •  Cirebon

RRI.co.id, Cirebon - Bank Indonesia Cirebon membuka layanan penukaran uang terpadu dalam kegiatan Serambi 2026 bertema Rupiah Memberi Makna di Bulan Penuh Berkah yang berlangsung di Grage City Mall Kota Cirebon. Kegiatan ini digelar selama empat hari mulai 9 hingga 12 Maret 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari periode kedua layanan penukaran uang selama Ramadan yang bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh uang pecahan baru menjelang Idulfitri. Dalam kegiatan ini, Bank Indonesia bekerja sama dengan sejumlah bank yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, mengatakan bahwa setiap harinya tersedia 1.000 paket penukaran yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama kegiatan berlangsung. “Namun untuk kegiatan yang di penukaran terpadu ini, kita setiap hari akan menukarkan 1.000 paket selama 4 hari.” ujarnya kepada RRI, Senin, 9 Maret 2026.

Satu paket penukaran dapat diperoleh oleh setiap masyarakat dengan nilai maksimal Rp5.300.000. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp4.800.000 per orang.

“Untuk satu paketnya, satu orang penukar bisa di Rp5.300.000. Ini sudah naik ya dibandingkan tahun kemarin yang RP4.800.000 untuk satu paket penukarannya.” uapnya

Seluruh proses penukaran uang dilakukan melalui sistem pemesanan daring melalui aplikasi Pintar yang telah digunakan sejak tahun sebelumnya. Sistem ini dinilai memudahkan masyarakat karena memberikan kepastian jadwal dan lokasi penukaran.

“Jadi seluruh akses untuk penukaran kita lakukan melalui Pintar dan alhamdulillah lancar. Semuanya melalui akses Pintar untuk memudahkan masyarakat dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian untuk penukarannya.” ujarnya. Melalui layanan ini, Bank Indonesia berharap kebutuhan uang layak edar masyarakat dapat terpenuhi secara merata serta proses penukaran dapat berlangsung tertib dan nyaman.

Berdasarkan informasi pada poster kegiatan Serambi 2026, masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah wajib memenuhi beberapa ketentuan. Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital atau cetak. Selain itu, penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau KTP Elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lain termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Penukar juga harus membawa uang Rupiah dengan nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, serta uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan disusun searah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.

Rekomendasi Berita