OJK Cirebon Catat 38 Pengaduan Investasi Bodong pada Tahun 2026

  • 23 Feb 2026 15:48 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - OJK Cirebon mencatat ratusan konsultasi dan pengaduan masyarakat sepanjang 2026 terkait sektor jasa keuangan. Dari total laporan tersebut, puluhan di antaranya berkaitan dengan dugaan investasi ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, Agus Muntholib, menyebut angka pengaduan menjadi indikator masih maraknya penipuan digital. Modusnya beragam, mulai dari money game hingga scamming melalui aplikasi.

“Ya, sepanjang tahun 2026 ya, OJK Cirebon itu sudah menerima pengaduan itu sebanyak 266 konsultasi dan pengaduan. Ada yang bekonsultasi dan ada juga yang mengadu," ujarnya dalam keterangannya yang diterima RRI pada Senin, 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dari 266 laporan tersebut, 38 di antaranya merupakan pengaduan terkait penipuan berkedok investasi. Korban umumnya tergiur tawaran reward atau keuntungan instan melalui platform digital.

Modus lain yang sering terjadi adalah phishing dan challenge berhadiah yang berujung transfer dana ke rekening tertentu. Setelah dana dikirim, korban tidak menerima barang maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Dan ini ironi ya, artinya ada masyarakat yang menggunakan platform digital atau tidak sengaja mengakses atau terkendala menjadi korban scamming atau phishing, artinya dia mengadu ke kantor OJK diminta ikut istilahnya ikut apa namanya, kayak semacam challenge,” katanya.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Setiap investasi pasti memiliki risiko, termasuk potensi kehilangan dana sepenuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....