BPR Bank Cirebon Masuk Tahap Penanganan LPS

  • 14 Feb 2026 18:20 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Perumda BPR Bank Cirebon resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 9 Februari 2026. Pencabutan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses pengawasan dan penyehatan yang sebelumnya dilakukan terhadap bank tersebut.

Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cirebon, Nur Budiantoro, menyampaikan bahwa pada awalnya bank masih beroperasi normal di bawah supervisi OJK. Ia menjelaskan kondisi bank kemudian mengalami penurunan sehingga masuk dalam program penyehatan.

“Awalnya bank dalam kondisi normal dan diawasi OJK, namun karena kondisinya memburuk maka dilakukan upaya penyehatan,” ujar Nur budianto pada RRI Jumat sore, 13 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan penuh OJK sebagai otoritas pengawas perbankan. Menurutnya, ketika upaya penyehatan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, status bank berubah menjadi bank dalam resolusi yang masih memberikan kesempatan untuk dipulihkan.

“Dalam tahap resolusi itu ibaratnya seperti injury time dalam pertandingan sepak bola, masih ada harapan bank bisa diselamatkan,” katanya. Harapan tersebut antara lain adanya investor yang dapat menyuntikkan tambahan modal.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, kondisi bank tidak juga membaik. Tidak adanya tambahan modal maupun perbaikan kinerja membuat opsi penyelamatan tidak dapat dilanjutkan.

“Karena tidak ada perkembangan, akhirnya diputuskan pencabutan izin usaha oleh OJK setelah berkoordinasi dengan LPS,” ucapnya.

Setelah izin usaha dicabut, kewenangan penanganan sepenuhnya dilimpahkan kepada LPS. Sejak pelimpahan tersebut, bank tidak lagi beroperasi dan langsung memasuki tahap penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....