Awal 2026, 8160 WP Lapor SPT Tahunan Coretax
- 05 Jan 2026 10:13 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli pada Minggu (4/1/2026)
Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Dibaliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu, Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah
sebagai berikut: Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan : 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT
• Badan IDR : 23 SPT
• Total : 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan : 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 1.498 SPT
• Badan USD : 3 SPT
• Badan IDR : 574 SPT
• Total : 8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi
terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun
Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat
11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 10.367.456
• Wajib Pajak Badan : 817.228
• Instansi Pemerintah : 88.409
• PMSE : 221
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri
dari:
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan : 3.794
• Instansi Pemerintah : 168
Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga
dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. “Kami melihat Coretax semakin digunakan
secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi
dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” paparnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh
kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax. “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai
kanal layanan.“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di
1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” papar Rosmauli.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera
mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. “Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....