NPWP Suami Istri Kini Saling Terintegras Pada Coretax
- 02 Jan 2026 14:59 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Penerapan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait kewajiban pelaporan NPWP suami istri. Banyak wajib pajak yang kaget karena muncul status kurang bayar pada SPT Tahunan akibat perubahan sistem administrasi perpajakan tersebut.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan, Farid Azi, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang mengintegrasikan seluruh data wajib pajak dalam satu ekosistem. “Di era Coretax, data suami, istri, dan keluarga saling terhubung, mulai dari identitas, penghasilan, bukti potong, hingga SPT,” ujarnya dalam dialog Mozaik Indonesia RRI Cirebon, Rabu (31/12/2025)
“Kalau memilih terpisah, Coretax akan menghitung penghasilan suami dan istri secara proporsional dan ini bisa menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar,” kata Farid. Ia menegaskan kondisi tersebut bukan hal baru, hanya kini perhitungannya dilakukan otomatis oleh sistem.
Farid mengimbau wajib pajak untuk memahami status keluarganya di Coretax dan menentukan pilihan pelaporan sejak awal secara konsisten. Ia juga menyarankan masyarakat berkonsultasi ke kantor pajak terdekat sebelum melaporkan SPT agar terhindar dari kesalahan administrasi.
Penulis: Sekar Dhamayanti
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....