NPWP Suami Istri Kini Saling Terintegras Pada Coretax

  • 02 Jan 2026 14:59 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Penerapan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, khususnya terkait kewajiban pelaporan NPWP suami istri. Banyak wajib pajak yang kaget karena muncul status kurang bayar pada SPT Tahunan akibat perubahan sistem administrasi perpajakan tersebut.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan, Farid Azi, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang mengintegrasikan seluruh data wajib pajak dalam satu ekosistem. “Di era Coretax, data suami, istri, dan keluarga saling terhubung, mulai dari identitas, penghasilan, bukti potong, hingga SPT,” ujarnya dalam dialog Mozaik Indonesia RRI Cirebon, Rabu (31/12/2025)

Menurut Farid, secara ketentuan perpajakan suami istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga pelaporan pajak pada dasarnya dilakukan secara gabungan oleh kepala keluarga. Namun, sistem perpajakan tetap memberikan opsi bagi pasangan suami istri untuk memilih pelaporan terpisah dengan konsekuensi perhitungan pajak yang berbeda.

“Kalau memilih terpisah, Coretax akan menghitung penghasilan suami dan istri secara proporsional dan ini bisa menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar,” kata Farid. Ia menegaskan kondisi tersebut bukan hal baru, hanya kini perhitungannya dilakukan otomatis oleh sistem.

Farid mengimbau wajib pajak untuk memahami status keluarganya di Coretax dan menentukan pilihan pelaporan sejak awal secara konsisten. Ia juga menyarankan masyarakat berkonsultasi ke kantor pajak terdekat sebelum melaporkan SPT agar terhindar dari kesalahan administrasi.

Penulis: Sekar Dhamayanti

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....