Mengenal NPPN: Cara Praktis Menghitung Penghasilan Neto

  • 20 Okt 2025 09:42 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Setiap tahun, wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan penghasilan selama setahun melalui SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi atau badan. Bagi karyawan, biasanya tidak terlalu rumit penghasilan setahun dan pajaknya yang sudah dipotong akan dibuatkan bukti potong oleh kantor dan diberikan ke karyawan untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

Namun, bagi wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, pengacara, konsultan, arsitek, dan akuntan, berbeda ceritanya. Dalam ketentuan pajak -dalam SPT Tahunan- hanya penghasilan neto yang menjadi dasar perhitungan pajak. Sering ditemukan, wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tidak mencatat untuk pengeluaran/biaya selama setahun.

Ketika waktunya mengisi SPT tiba, satu pertanyaan besar muncul: “Sebenarnya, berapa sih penghasilan neto saya yang harus dilaporkan?”.

Wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, sulit rasanya jika harus membuat pembukuan lengkap, sementara mereka harus tetap lapor pajak dengan benar. Maka Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi solusi mudah menghitung penghasilan neto di SPT Tahunan.

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

NPPN adalah cara sederhana untuk menentukan penghasilan neto tanpa harus membuat laporan keuangan secara detail. Dasar hukumnya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, yang mengatur persentase norma berdasarkan jenis usaha atau pekerjaan bebas dan wilayah domisili.

Dengan NPPN, wajib pajak cukup mencatat penghasilan bruto (kotor) selama setahun, lalu mengalikannya dengan persentase norma yang sudah ditetapkan DJP. Hasil perkalian itulah yang dianggap sebagai penghasilan neto.

Misalkan, seorang dokter umum di daerah dengan penghasilan bruto Rp200 juta per tahun menggunakan norma 50%.

Maka penghasilan netonya adalah:

Rp200.000.000 × 50% = Rp100.000.000

Nilai Rp100 juta inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak dalam SPT Tahunan.

Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?

Tidak semua wajib pajak orang pribadi bisa memakai NPPN.

Untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, syarat utamanya adalah memiliki peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Jika penghasilan sudah melebihi batas itu, maka wajib menyelenggarakan pembukuan penuh, minimal membuat laporan keuangan laba rugi dan neraca.

Selain itu, wajib pajak yang ingin menggunakan norma harus melakukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tiap tahunnya. Jadi, tidak otomatis berlaku -harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan pertama dari tahun pajak berjalan, atau tiga bulan sejak saat terdaftar sebagai wajib pajak.

Cara Mengajukan Pemberitahuan NPPN

Pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Caranya:

1. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak> Administrasi> permohonan baru.

2.Pilih Jenis Layanan AS.04 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN dengan subkategori AS.04.01.

3.Lengkapi data> klik tombol Create PDF, lalu isi kolom formulir yang tersedia> klik Submit

Jadi, kalau Anda termasuk pekerja bebas dan setiap tahun masih kebingungan menghitung penghasilan neto untuk SPT Tahunan, mungkin dapat mencoba NPPN. (Penulis : Sigit Pramagita/Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....