Gagal Klaim Via JMO? Lakukan Ini, Hemat Waktu!
- 16 Okt 2025 14:12 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Januari hingga Juni 2025 sebanyak 42.385 pekerja mengalami PHK, meningkat 32% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Bagi anda yang mungkin mengalami PHK atau kontrak kerja yang tidak diperpanjang, pencairan atau pengklaiman BPJS Ketenegakerjaan adalah salah satu langkah yang akan anda tempuh selanjutnya.
Umumnya, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenegakerjaan dapat anda lakukan dengan cara paling praktis yaitu melalui aplikasi JMO, namun bagaimana jika anda tidak berhasil melakukan pencairan melalui JMO? Simak langkah-langkah berikut.
Pertama-tama kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengisi data pengajuan. Jika anda mencoba langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota anda, maka anda akan tetap diminta mengisi data pengajuan di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau jika anda berinisiatif untuk melakukan pencairan melalui jalur hotline BPJS Ketenagakerjaan di 175, anda akan tetap diminta untuk menuju laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Maka pilihan utama anda jika tidak bisa melakukan pencairan melalui JMO adalah melalui situs Lapak Asik. Baru kemudian pilihan anda adalah melakukan verifikasi melalui cara videocall atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, keduanya tetap harus anda pilih jadwalnya di situs Lapak Asik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....