Down Payment (DP): Ini Fungsi, Cara Kerja serta Keuntungan 

  • 23 Jan 2025 13:00 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Istilah DP acapkali sering terdengar saat seseorang ingin membeli suatu barang. Apa itu DP? DP adalah kepanjangan dari kata down payment. Umumnya kata DP ataupun down payment digunakan ketika seseorang ingin membeli barang atau jasa yang harganya mahal atau tinggi baik melalui pembayaran kredit atau cicilan, yang wajib membayarkan sejumlah uang tunai di awal transaksinya. Misalnya pada transaksi pembelian rumah atau penyedia jasa konsultasi.

Sementara itu untuk besaran DP atau down payment yang harus dibayarkan biasanya, hasil dari perhitungan persentase yang berkisar antara 15% sampai 50% dari total harga barang atau tarif jasa. Yang biasanya penghitungan tersebut juga berdasarkan pada pertimbangan jenis hipotek yang dipilih, situasi keuangan, dan jenis barang yang akan beli. Perlu dipahami juga, bahwa down payment ataupun DP disini, bukan biaya pembayaran terpisah dari harga pembelian. Artinya setelah memberikan DP, maka selanjutnya hanya perlu membayar sisa dari total harga yang akan dibayarkan pada angsuran tiap bulannya. Lantas bagaimana fungsi, cara kerja serta keuntungan Down Payment tersebut.

Dilansir dari laman entrepreneurcamp.id, pada Inti cara kerja DP atau down payment ini adalah semakin besar nominal uang yang Anda bayarkan di awal proses transaksi, maka semakin kecil biaya cicilan yang perlu Anda bayarkan selanjutnya. DP atau down payment yang besar bisa memungkinkan Anda mendapat barang atau jasa yang lebih mahal dengan suku bunga yang lebih rendah. Pada kebanyak orang seringkali bertanya-tanya, mengapa DP atau down payment memengaruhi suku bunga? Jawabannya adalah besar kecilnya DP atau down payment akan berdampak langsung pada tingkat bunga yang akan ditetapkan oleh pemberi pinjaman hipotek.

Apabila anda bisa membayar DP besar, maka itu artinya Anda termasuk kategori peminjam yang kurang atau tidak berisiko karena otomatis suku bunga menjadi lebih rendah. Garis besarnya adalah ketikan semakin tinggi down payment maka semakin rendah pembayaran bulanan, dan semakin sedikit pembayaran bunga jangka panjang yang Anda tanggung, begitupun sebaliknya. Perlu diingat juga, bahwa DP atau down payment bisa Anda sebut sebagai deposit. Mengapa demikian? Karena uang DP atau down payment tersebut tidak bisa Anda minta kembali meskipun kesepakatan gagal karena Anda tidak menyetujui salah satu ketentuannya.

Sementara itu DP atau down payment memiliki fungsi pada kedua belah pihak dalam hal ini penjual dan pembeli. Bagi pihak penjual, DP atau down payment disini berfungsi sebagai jaminan bahwasanya pembeli akan benar-benar membayar sisa cicilan dari total harga yang telah keduanya sepakati. Sedangkan untuk pihak pembeli, DP atau down payment yang dibayarkan berfungsi sebagai pengikat atau simbol kepemilikan aset, baik barang ataupun jasa yang Anda pilih atau incar tidak akan penjual tawarkan pada orang lain. Mengapa demikian? Dengan adanya DP atau down payment tersebut diharapkan dapat menghindarkan kedua belah pihak dari tindak penipuan.

Perlu dihami juga, bahwa terkait dengan besaran nominal DP atau down payment sebenarnya bisa Anda tentukan sendiri. Selain itu, apabila pilihan opsi pembayaran DP anda besar, akan ada beberapa keuntungan yang didapatkan, seperti:

• Angsuran Per Bulan Lebih Kecil

• Suku Bunga Lebih Rendah

• Pelunasan Cepat dan Mudah

• Kepercayaan Kredit di Lain Waktu

Sedangkan ketika pembeli aset atau properti yang memilih untuk membayarkan down payment dalam jumlah kecil, maka keuntungan yang bisa Anda dapatkan adalah:

1. Proses Pindah Tangan Lebih Cepat

Setiap pembeli pada umumnya pasti menginginkan untuk segera menggunakan barang yang dibeli, sekalipun dalam pembelian aset bernilai mahal atau tinggi. Disini Anda sebagai pembeli tidak perlu mengumpulkan uang dan menunggu waktu yang lama untuk memperoleh barang yang diinginkan. Meski demikian, anda pun wajib menyadari dan paham, bahwa kalau semakin kecil DP atau down payment yang Anda bayarkan, maka semakin besar jumlah angsuran per bulannya. Oleh karena itu, hal bijak yang wajib dilakukan adalah, Anda tetap harus memperhitungkan dan menyesuaikan dengan pemasukan anda setiap bulannya supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

2. Surplus Dana Tambahan

Apakah antara down payment dan surplus dana tambahan, berhubungan? Tentu saja jawabannya adalah jelas berhubungan. Ketika Anda membayar DP dengan jumlah kecil, maka angsuran menjadi lebih besar. Terkait dengan itu, biasanya penjual akan menawarkan alokasi dana lain sebagai dana tambahan atau dana darurat. Dimana dana tambahan tersebut dapat Anda gunakan untuk perbaikan, pemeliharaan, atau keperluan lain yang berkaitan dengan aset yang dibeli yang tentunya juga bisa membantu Anda di saat mengalami kesulitan untuk mengcover biaya tak terduga, sehingga kestabilan keuangan bisa terkontrol dengan baik.

Bagaimana? Apakah Anda sudah dapat menyimpulkan fungsi, cara kerja serta keuntungan terkait dengan Down Payment atau DP. Jadi, kamu bisa menyesuaikan DP dengan kemampuan dan kebutuhan kamu. Semoga bermanfaat!

(Sumber: entrepreneurcamp.id)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....