Zonasi RTRW Kuningan, Industri Dialihkan ke Timur
- 31 Jan 2026 21:08 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini tengah memacu penyelesaian Persetujuan Substansi (Persub) RTRW yang ditargetkan rampung pada tahun ini guna memperjelas pemetaan zonasi di seluruh wilayah, termasuk kawasan strategis di sekitar kaki Gunung Ciremai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana menegaskan penataan zonasi merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan tata ruang daerah. Salah satu keputusan penting yang ditegaskan dalam RTRW adalah mempertahankan Kecamatan Cigugur sebagai zona hijau karena fungsinya sebagai daerah serapan air.
“Kalau untuk industri di Cigugur, itu tidak mungkin. Karena Cigugur merupakan daerah serapan air,” ujar Sekda Kuningan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu 31 Januari 2026.
Terkait adanya bangunan yang telah berdiri di kawasan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan peninjauan terhadap izin-izin terdahulu. Penataan dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan, mengingat sebagian pembangunan terjadi sebelum kepemimpinan saat ini.
Sebagai Kabupaten Konservasi, Kuningan menegaskan bahwa kebijakan investasi tidak dibuka secara bebas. Setiap investor diwajibkan memenuhi persyaratan ketat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hijau dan wilayah konservasi.
“Investasi di Kuningan ini bukan investasi terbuka lebar, tapi investasi dengan syarat. Harus memperhatikan area hijaunya,” tambahnya.
Untuk menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi, Pemkab Kuningan merencanakan pengembangan kawasan industri dan aktivitas ekonomi non-konservasi diarahkan ke wilayah timur. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem Gunung Ciremai yang menjadi identitas ekologis daerah.
Komitmen terhadap penguatan RTRW juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Kuningan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap tegas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046.
Ketua DPC PKB Kuningan yang juga Wakil Ketua DPRD, H. Ujang Kosasih, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi kawasan lereng Gunung Ciremai melalui penetapan Zonasi Konservasi dalam Perda RTRW.
“Revisi RTRW ini merupakan momentum krusial untuk mengunci kelestarian alam Kuningan dari ancaman eksploitasi yang tidak terkendali,” kata Ujang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, kawasan lereng Gunung Ciremai merupakan aset ekologis yang sangat rentan. Tanpa pengaturan yang tegas dan eksplisit dalam Perda RTRW, potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar.
“Kalau tidak diberikan perlindungan secara yuridis dalam Perda RTRW, khawatir nanti dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan konservasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PKB mengusulkan agar dalam pasal-pasal RTRW dimuat klausul spesifik yang menegaskan zona konservasi harus terbebas dari pembangunan fisik masif yang dapat mengurangi daya serap tanah.
“Harapan kita di Perdanya, zonasi konservasi itu terbebas dari pembangunan yang menggunakan material semen, misalnya, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan bencana bisa dicegah,” tegasnya.
Untuk memastikan pembahasan berjalan fokus dan komprehensif, PKB juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus menangani Raperda RTRW, mengingat substansinya yang multidimensi dan berdampak jangka panjang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki pandangan yang sejalan dalam isu tata ruang. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan demi kepentingan investasi semata.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah sepakat. Kawasan Gunung Ciremai merupakan daerah tangkapan air yang vital, tidak hanya bagi Kuningan tetapi juga wilayah Cirebon Raya. Perlindungan konservasi dalam RTRW adalah keniscayaan,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, RTRW Kuningan diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memperkuat posisi Kuningan sebagai kabupaten berbasis konservasi.