[HOAX] Indonesia Tandatangani Pandemic Treaty yang Melarang Penggunaan Jamu

  • 19 Jun 2024 09:02 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Beredar sebuah postingan di Facebook yang menyatakan bahwa Pejabat Indonesia telah menandatangani WHO Pandemic Treaty pada 27 Mei 2024. Penandatanganan tersebut berkaitan dengan larangan obat herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, dan pengobatan holistik.

Akibat dari pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman penjara atau denda 500 juta. Dikatakan juga bahwa masyarakat tidak bisa menolak vaksinasi, apabila menolak vaksinasi dapat dipenjara atau dikenai denda Rp 500 juta, di mana aturan ini berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty.

Melansir laman Jabar Saber Hoaks, Klaim tentang larangan penggunaan obat herbal, jamu, bekam, dan pijat yang dikaitkan dengan penandatanganan WHO Pandemic Treaty adalah keliru.

Mengutip laman Tempo.com, cuplikan video tersebut berasal dari wawancara media TV One pada 17 Mei 2024 kepada Dharma Pongrekun yang menjelaskan tentang Pandemic Treaty.

Jika melihat UU Nomor 17 Tentang Kesehatan, tidak ditemukan ancaman hukuman denda Rp500 juta untuk pengguna jamu, bekam, dan pijat melainkan peraturan tentang obat herbal dan jamu yang harus memenuhi standar. Bukan tentang praktik pijat dan bekam.

Kemudian, dilansir dari Reuters, Global Pandemic Treaty adalah kesepakatan global yang berguna untuk memerangi pandemi apabila terjadi lagi di masa depan yang diinisiasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dilansir dari laman website Kemenkes RI mengatakan bahwa Pandemic Treaty diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas untuk pemerolehan obat, vaksin, serta teknologi kesehatan untuk Indonesia.

Jadi, klaim tersebut adalah keliru karena tidak sesuai dengan Undang-Undang. Selain itu Global Pandemic Treaty adalah kesepakatan global untuk membuka akses yang lebih luas dalam pemerolehan obat, vaksin, dan teknologi bagi Kesehatan masyarakat Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....