[HOAX] Ibu Melahirkan Dikenai Pajak 12%

  • 19 Jun 2024 08:58 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Terdapat informasi yang beredar mengenai tambahan pajak 12% kepada biaya melahirkan. Postingan tersebut diunggah pada laman twitter dengan nama akun @widarto63285827 dan snack video dengan nama akun @anies.mytha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Vania dari Turn Back Hoax Indonesia, informasi tersebut salah.

Melansir laman Detik Finance, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa biaya proses melahirkan tidak kena pajak.

Keputusan itu telah termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN dan ia menyebutkan bahwa proses melahirkan termasuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klarifikasi jasa medis dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP tersebut.

Jadi, informasi bahwa Ibu Melahirkan Dikenai Pajak 12% adalah salah karena melahirkan dalam hal ini ialah layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan yang masuk dalam kategori jasa bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....