[HOAX] Virus SARS-CoV-2 Telah Dipatenkan Sejak 2015

  • 14 Jun 2024 15:05 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Beredar unggahan di media sosial X oleh akun Bernama Felix Zulhendri yang berisi tangkapan layar sebuah jurnal penelitian dan mengklaim bahwa virus SARS-CoV-2 telah dipatenkan sejak 2015. Menurutnya hal ini merupakan konspirasi akibat meningkatnya kembali angka COVID-19 di Singapura. Postingan tersebut diunggah pada 21 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Raymondha Elsha dari Turn Back Hoax Indonesia, klaim yang mengatakan virus SARS-CoV-2 telah dipatenkan sejak 2015 adalah tidak benar.

Dilansir dari Tempo, jurnal penelitian yang diklaim merupakan upaya paten tes virus corona baru merupakan jurnal yang ditulis Balamurali K. Ambati dkk yang terbit 21 Februari 2022. Ahli epidemiologi dan peneliti Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman mengatakan riset tersebut mengeksplorasi fitur spesifik dalam kode genetik virus penyebab COVID-19, yang dikenal sebagai SARS-CoV-2. Mereka membandingkannya dengan virus serupa yang ditemukan pada kelelawar, yaitu RaTG13.

Dikutip dari Tim Cek Fakta AFP, seseorang bernama Richard A. Rothschild diklaim pernah mengajukan paten untuk tes virus corona baru pada dan permohonan paten yang tidak terkait corona virus pada tahun 2015. Namun klaim itu ternyata merupakan informasi yang salah. Kantor Paten Eropa menyatakan permohonan paten yang diajukan tidak mengacu pada SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sebelum tahun 2020.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan virus SARS-CoV-2 telah dipatenkan sejak 2015 adalah tidak benar karena jurnal tersebut berisi hasil penelitian terkait perbedaan mutasi titik antara SARS-CoV-2 dan kelelawar RaTG13 coronavirus. Tidak menyebutkan upaya paten terhadap virus Covid-19 tahun 2015.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....