[HOAX] Bahaya Terkait WHO Pandemic Treaty

  • 03 Jun 2024 11:28 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan video dari seorang Purnawirawan Polri bernama Dharma Porengkun yang membagikan klaim mengenai bahaya terkait WHO Pandemic Treaty.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Raymondha Elsha dari Turn Back Hoax Indonesia, klaim bahaya terkait WHO Pancemic Treaty tersebut tidak benar. Faktanya Pandemic Treaty disusun untuk mencegah potensi terjadinya pandemi di masa depan.

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri) pada 22 Mei 2024, Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.

Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan dan tidak disebutkan satupun pembahasan tentang perapan denda pada pengobatan alternatif. Dalam hal ini Kemenkes RI mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa klaim bahaya terkait WHO Pancemic Treaty adalah tidak benar dan informasi tersebut termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....