[HOAX] Gaji ke-13 untuk PNS Akan Dihentikan

  • 24 Mei 2024 09:36 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Beredar sebuah informasi di Twitter yang menyebut bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan dengan menampilkan foto Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Moch. Marcellodiansyah dari Turn Back Hoax Indonesia, menurut PP No. 14 tahun 2024 dijelaskan bahwa PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji ke-13.

Melansir pada laman Kompas.com merujuk pada PP Nomor 14 tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji ke-13. Diketahui pemberian gaji ke-13 PNS tetap akan diberikan mulai Juni 2024.

Jadi, klaim gaji ke-13 PNS akan dihentikan oleh Menteri Sri Mulyani adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....