[HOAX] Peraturan Kemenag RI Tentang Cucu Rasulullah
- 19 Mei 2024 14:00 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Sebuah unggahan di media sosial Facebook, menuliskan narasi tentang peraturan Menteri Agama Islam Indonesia untuk siapapun yang mengaku sebagai cucu Rasulullah SAW agar segera melakukan tes DNA. Postingan tersebut diunggah oleh akun bernama Nur Hadi dan menarik banyak perhatian warganet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Gabriela Nauli dari Turn Back Hoax Indonesia, hingga saat ini tidak ada komentar apapun dari Kemenag terkait postingan Nur Hadi tersebut.
Penelusuran fakta melalui pencarian dengan kata kunci seperti klaim yang ditulis, pembaca diarahkan kepada kasus dari Habib Bahar yang diduga menjadi awal dari narasi ini kemudian muncul. Diketahui, Habib Bahar yang merupakan orang Indonesia disebut mengaku menjadi cucu ke-29 dari Nabi Muhammad SAW.
Melansir laman artikel milik detik.com, disampaikan bahwa Habib Bahar bukan mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad SAW, namun merupakan keturunan ke-29. Namun, untuk aturan yang di klaim pada postingan tersebut tidak ditemukan pembahasannya melalu Kementerian Agama RI hingga saat ini.
Jadi dapat disimpulkan, klaim peraturan Kemenag tentang mengakui cucu/keturunan Rasulullah tersebut adalah salah karena Kemenag belum menyatakan apapun sehingga informasi tersebut termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....