[HOAX] Tawaran Sertifikat Vaksin Tanpa di Suntik

  • 17 Mei 2024 17:22 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Majalengka: Beredar di media sosial penawaran sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus disuntik ataupun datang ke tempat pelaksanaan vaksin. Ia menjanjikan sertifikat terbit asli dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan persyaratan administrasi yang meminta syarat sertifikat vaksin.

Penawaran sertifikat vaksin tersebut terus di posting pemilik akun dengan menyebut "Tembak Vaksin Tanpa Suntik, Legal terdata di WEB". Pemilik akun menjanjikan penerbitan sertifikat vaksin hanya butuh waktu 10 menit yang katanya bisa langsung difungsikan dengan alasan resmi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Agus Susanto kepada media mengatakan bahwa penawaran tersebut tidak boleh terjadi karena dianggap ilegal. Ia juga menjelaskan, penerbitan sertifikat vaksin harus disuntik terlebih dulu. Kalau tidak disuntik dan tidak datang ke tempat pelayanan vaksin berarti ilegal dan harusnya tidak boleh terjadi. Ia menduga, beredarnya penawaran ini memanfaatkan momentum banyaknya calon haji dan banyaknya masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri terlebih saat ini Bandara Kertajati sudah mulai ramai.

Jadi, penawaran sertifikat vaksin tanpa disuntik adalah informasi yang salah dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....