[HOAX] Permohonan Maaf Pfizer Mempromosikan Vaksin Secara Ilegal
- 15 Mei 2024 16:16 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Beredar sebuah postingan Facebook yang menyebut bahwa Pfizer telah mempromosikan vaksin Covid-19 tanpa izin secara ilegal dan tanpa data keamanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta oleh Moch. Marcellodiansyah dari Turn Back Hoax Indonesia, faktanya vaksin Covid-19 dari Pfizer telah mendapatkan izin peredaran sebelum dipromosikan dan disuntikkan kepada masyarakat. Di Indonesia, izin tersebut diberikan setelah melalui kajian dan uji oleh BPOM.
Dilansir dari Tempo, vaksin Pfizer telah diberikan izin pada Desember 2020 seperti yang diberitakan oleh Cbsnews.com dan vaksin ini telah diberikan izin edar pada Juli 2021 setelah melalui kajian serta uji produk oleh BPOM yang bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Selain itu, di Amerika sebagai negara asal perusahaan Pfizer Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat telah memberikan rekomendasi penggunaan vaksin Covid-19 dari Pfizer sejak Desember 2020, yang berarti Pfizer telah diberikan izin penggunaannya.
Jadi, informasi yang beredar tentang Pfizer memohon maaf karena mempromosikan vaksin secara ilegal adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....