[HOAX] Pemerintah Gratiskan Tunggakan Iuran BPJS Januari—Februari 2025
- 30 Jan 2025 12:33 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Akun Tiktok “BPJS Kesehatan Gratis” mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa pemerintah akan gratiskan tunggakan iuran BPJS bulan Januari-Februari 2025. Unggahan tersebut disertai cara pendaftarannya.
Hingga Rabu (29/1/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 7.500 kali dan mendapat lebih dari 60 tanda suka.
Namun berdasarkan pemeriksaan fakta oleh Turn Back Hoax Indonesia informasi tersebut tidak benar.
Mengutip dari Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Jumat (17/1/2025) membantah informasi tersebut.
Menurutnya, peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Ia juga menjelaskan bahwa peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.
Jadi, unggahan berisi klaim bahwa “pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Januari—Februari 2025” adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten tiruan (impostor content).