[HOAX] DPR RI dan Polri Resmikan SIM STNK Seumur Hidup

  • 27 Des 2024 16:46 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Akun TikTok “media.online56” mengunggah foto disertai narasi bahwa Hasil Rapat (RPD) antara Komis III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan SIM dan STNK resmi seumur hidup dan tidak diperpanjang lagi.

Namun, melansir laman Turn Back Hoax Indonesia klaim tersebut tidak benar.

Ditemukan artikel bantahan dari Polri yang dimuat di Tempo dengan judul “Polri Bantah Isu Soal Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup”. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengutip dari artikel Kompas.com Kamis (5/12/2024), anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memberatkan masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan biaya tersebut untuk meringankan beban rakyat.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2006, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

Sementara itu, biaya perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua dan roda tiga adalah Rp100.000, dan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 200.000.

Jadi, unggahan berisi narasi “DPR RI dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup” adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....