Pengertian Dan Sejarah Redenominasi

  • 11 Nov 2025 15:34 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Redenominasi adalah kebijakan penyederhanaan angka pada mata uang dengan memangkas beberapa digit nol, namun tetap mempertahankan nilai beli uang di masyarakat. Dengan begitu, transaksi jadi lebih mudah dan angka nominal tidak lagi terlalu panjang.

Dilansir dari web Bank Indonesia, langkah ini tidak mengurangi daya beli, tetapi menata kembali struktur rupiah agar lebih efisien. Istilah “redenominasi” sendiri bermula dari kata Latin re yang berarti kembali dan denominatio yang berarti penamaan.

Uang mendapat “nama baru,” tetapi nilainya masih sama. Dikutip dari IMF, redenominasi masuk kategori reformasi mata uang yang tidak terkait pemotongan nilai finansial, sehingga berbeda dari kebijakan devaluasi atau sanering.

Dalam sejarah penggunaannya, istilah ini mulai dikenal pada awal abad ke-20 di Eropa. Banyak negara menghadapi tekanan inflasi setelah perang, sehingga angka dalam catatan keuangan menjadi tidak praktis lagi.

Dikutip dari jurnal The End of Globalization oleh Harold James, reformasi mata uang saat itu bertujuan mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga kelancaran aktivitas ekonomi. Popularitas istilah ini makin meningkat setelah Perang Dunia II.

Dilansir dari European Central Bank, negara seperti Jerman dan Rusia menerapkan penyederhanaan angka mata uang untuk menata ulang sistem pembayaran nasional. Kondisi itu ikut mendorong munculnya konsep redenominasi di berbagai dokumen kebijakan dan akademik.

Dalam pandangan global saat ini, redenominasi bukan hanya soal memotong nol, tetapi juga menjadi sinyal stabilitas ekonomi dan kesiapan pemerintah menjalankan reformasi yang lebih luas. Kebijakan ini umumnya dilakukan saat kondisi ekonomi sehat dan masyarakat sudah siap menghadapi masa transisi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....