Mengapa Uang Tidak Boleh Dipakai Jadi Hiasan Mahar
- 05 Jun 2024 11:00 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Ada penyebab yang tidak boleh dipakai untuk hiasan mahar. Dalam artian, uang kertas asli digunakan untuk dan dalam kegiatan seserahan lalu dihias sehingga berpotensi merusak kondisi lembaran uang.
Uang asli boleh digunakan sebagai mahar, namun yang tidak dianjurkan adalah membetuknya hingga merusak kondisi uang. Sesuai dengan UU No.7/2011 tentang Mata Uang Pasal 25 yang menyebutkan:
Ayat 1 : “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.”
Ayat 2: “Setiap dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.
Ayat 3: ‘Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah,”
Sesuai aturan diatas, uang kertas tidak boleh diperlakukan demikian rupa hingga berpotensi merusak konsisinya. Uang asli tetap boleh dijadikan mahar, selama penyerahan dan pemajangannya tidak merusak kondisi uang. Alternatifnya adalah dengan menggunakan uang mainan untuk menggantikan fungsi uang kertas asli sebagai simbolisasi penyerahan seserahan mahar. (Dari berbagai sumber)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....