Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

  • 21 Sep 2026 09:39 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan bersama ini disahkan oleh Menko PMK, Menteri Agama, MenPAN-RB, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa mayoritas libur nasional berhubungan dengan hari besar keagamaan. Rangkaian libur tersebut tersebar mulai dari peringatan Tahun Baru Masehi hingga hari raya keagamaan sepanjang tahun.

Penetapan cuti bersama dirancang untuk memfasilitasi kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan. Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan posisi hari libur terhadap akhir pekan serta kebutuhan masa mudik Lebaran.

Daftar libur nasional dimulai pada 1 Januari untuk Tahun Baru 2027 Masehi dan dilanjutkan dengan hari besar keagamaan lainnya. Beberapa peringatan penting seperti Idul Fitri, Hari Raya Waisak, hingga Proklamasi Kemerdekaan juga masuk dalam daftar libur resmi tersebut.

Untuk agenda cuti bersama, pemerintah menyiapkan 8 hari yang tersebar di beberapa momen hari raya. Momen cuti bersama ini mendampingi peringatan seperti Imlek, Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, hingga Natal.

Ketentuan cuti bersama ini mengikat dan berlaku secara wajib bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini memberikan kepastian jadwal kerja dan libur bagi seluruh jajaran pegawai pemerintah.

Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib. Penerapannya diatur sepenuhnya berdasarkan kebijakan dan keputusan dari masing-masing perusahaan.

Page break

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....