Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi Bagi Anak Versi Komdigi

  • 21 Sep 2026 09:38 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membagikan hasil evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS terkait aturan tata kelola platform digital. Berdasarkan evaluasi terhadap 60 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), sebanyak 22 platform resmi dikategorikan ke dalam profil risiko tinggi.

Kategori risiko tinggi ini berlaku bagi platform yang memiliki potensi bahaya lebih besar terhadap pengguna anak-anak. Oleh karena itu, platform yang masuk dalam daftar ini dilarang memberikan akses kepada anak di bawah usia 16 tahun.

Beberapa platform populer yang masuk ke dalam daftar risiko tinggi ini mencakup Discord, Valorant, Pinterest, Telegram, hingga X. Selain itu, platform media sosial seperti SnackVideo dan YouTube, serta layanan e-commerce seperti Lazada dan Blibli juga turut terdaftar.

Penilaian profil risiko ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ancaman potensial bagi anak. Risiko tersebut meliputi paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak, isu keamanan data pribadi, hingga ancaman adiksi.

Komdigi juga menyoroti bahaya gangguan terhadap kesehatan psikologis maupun fisiologis anak akibat penggunaan platform digital secara bebas. Semakin tinggi tingkat risiko suatu platform, semakin ketat pula langkah perlindungan anak yang wajib diterapkan oleh penyelenggara.

Di sisi lain, terdapat 38 platform yang dinilai masuk ke dalam kategori profil risiko rendah. Platform yang dianggap lebih aman ini di antaranya adalah Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, layanan PlayStation, dan Apple Music.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak penyelenggara platform digital yang melanggar ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman serta ramah bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....