Merangkul Perbedaan Melalui Pembagian Waris, Keluarga Diajak Hindari Konflik

  • 25 Jun 2026 18:01 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pembagian waris yang dilakukan secara tepat dan sesuai aturan dinilai dapat menjadi sarana merangkul perbedaan dalam keluarga sekaligus mencegah konflik antarahli waris. Pesan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Bimas Islam Kementerian Agama Kota Cirebon sekaligus Dai Kamtibmas Polres Cirebon Kota, Ustadz Nasuha Faqih, dalam program Mutiara Pagi RRI Cirebon, Rabu 24 Juni 2026 bertema “Merangkul Perbedaan, Membangun Ikatan”.

Dalam siaran tersebut, Ustadz Nasuha menjelaskan bahwa persoalan waris sering menjadi sumber konflik, terutama pada keluarga yang memiliki latar belakang pernikahan kedua, anak kandung, maupun anak sambung. Menurutnya, perbedaan hubungan keluarga harus disikapi dengan pemahaman yang benar mengenai hukum waris.

Ia mengungkapkan tema tersebut diangkat karena banyaknya konsultasi masyarakat yang diterimanya terkait sengketa waris. “Tema ini saya angkat pula karena bersamaan pada akhir-akhir minggu kemarin ada tiga konsultasi dari masyarakat tentang mengenai persoalan yang berkaitan dengan keluarga campuran dan pembagian harta warisan,” katanya.

Menurutnya, langkah utama dalam menyelesaikan sengketa waris adalah menelusuri asal-usul harta dan hubungan keturunan secara jelas. “Dalam hal pembagian waris ini harus melihat asal usul harta dan harus melihat asal-usul anak supaya jelas,” ucapnya.

Ia menilai pembagian waris yang dilakukan sesuai aturan dapat menjadi sarana mempererat hubungan keluarga. “Melalui pembagian waris. Karena pembagian waris keluarga semakin harmonis insyaallah,” katanya.

Ustadz Nasuha juga mengingatkan agar keluarga tidak terjebak prasangka dan perselisihan akibat harta peninggalan. Menurutnya, perbedaan ibu kandung maupun status keluarga tidak boleh menghilangkan hubungan darah yang menjadi pengikat utama dalam keluarga.

Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa anak-anak yang memiliki ayah kandung yang sama tetap mempunyai hak sebagai ahli waris sesuai ketentuan syariat. “Semua punya hak yang sama sebagai ahli waris karena ada keturunan dari ayahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa harta warisan tidak seharusnya menjadi penyebab keretakan keluarga. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga persaudaraan.

Ia juga menyoroti tingginya tingkat konflik dalam kasus pembagian waris yang ditemuinya di masyarakat. “Yang namanya pembagian sangat sensitif dan hampir 70 persen konfliknya luar biasa,” katanya. Karena itu, ia mendorong masyarakat mempelajari ilmu waris dan berkonsultasi kepada pihak yang memahami bidang tersebut.

Ia mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan waris melalui musyawarah dan pendampingan pihak yang memahami hukum waris. “Mari kita bagaimana caranya untuk membangun ikatan yang hampir retak gara-gara masalah harta warisan dan bagaimana caranya untuk merangkul dari perbedaan,” katanya.

Menurutnya, pembagian waris yang dilakukan secara benar akan membantu menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan terhindar dari konflik berkepanjangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....