Harga Emas Antam Naik Rp19 Ribu, Sentuh Rp2,85 Juta per Gram
- 07 Apr 2026 12:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pergerakan harga emas kembali menjadi sorotan di awal pekan ini. Pada Selasa, 7 April 2026, harga emas batangan produksi Antam tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kenaikan ini menandai tren positif setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan pada hari sebelumnya. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp19.000 per gram.
Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.831.000 kini menjadi Rp2.850.000 per gram. Perubahan ini terpantau pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menarik perhatian pelaku pasar maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan investasi logam mulia.
Kenaikan harga ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga diikuti oleh peningkatan harga beli kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam berada di kisaran Rp2.569.000 per gram, hal ini memberikan peluang bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya di tengah tren kenaikan harga.
Fenomena naiknya harga emas ini mencerminkan dinamika pasar global yang masih fluktuatif. Emas sendiri dikenal sebagai instrumen investasi yang relatif aman (safe haven), terutama ketika kondisi ekonomi global tidak menentu.
Kenaikan harga emas Antam kali ini juga diduga dipengaruhi oleh penguatan harga emas dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah. Selain itu, minat masyarakat terhadap emas sebagai alat lindung nilai juga turut mendorong permintaan.
Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, banyak investor cenderung beralih ke emas untuk menjaga stabilitas nilai aset mereka. Hal ini membuat harga emas cenderung meningkat ketika tekanan ekonomi global menguat.
Untuk rincian harga berdasarkan pecahan, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol sekitar Rp1.475.000, sementara ukuran 1 gram berada di angka Rp2.850.000. Adapun ukuran 5 gram dijual sekitar Rp14.025.000 dan 10 gram mencapai Rp27.995.000, harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan faktor pajak dalam transaksi emas. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan besaran berbeda tergantung kepemilikan NPWP, begitu pula saat melakukan penjualan kembali, potongan pajak akan langsung diterapkan pada nilai buyback.
Kenaikan harga emas Antam pada hari ini menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investasi yang menarik. Namun, karena sifatnya yang fluktuatif, masyarakat disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum mengambil keputusan investasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....