FPI Laporkan Dugaan Maladministrasi Pansel Dewas Perumda TDA ke Presiden
- 22 Feb 2026 22:43 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu, - Sebagai bentuk keseriusan protes dan mencari keadilan adanya dugaan maladministrasi dalam rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi secara resmi melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) Dewas ke Presiden Republik Indonesia,
Pelaporan FPI ini dengan dikirimnya surat resmi FPI yang ditujukan kepada Presiden Republik dengan cara mendatangi langsung Kantor Staf Kepresiden di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.
Sebelumnya, FPI juga sudah mengirimkan surat elektronik ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Barat, pada Jumat, 13 Februari 2026 pekan lalu.
"Kekecewaan kami (FPI) sudah memuncak. Kami sudah adukan persoalan dugaan maladministrasi atau perilaku perbuatan melawan hukum ke bapak Presiden lewat Staf Kepresidenan," ujar Ketua FPI, Masdi, kepada RRI, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurutnya, tindakan Pansel Dewas Perumdam TDA dinilai melampaui wewenang atau menyalahgunakan wewenang serta lalai dan mengabaikan kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Tindakan Pansel ini, lanjut Masdi bertentangan dengan prosedur dan etika, yang berakibat pada kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat, khusunya para pendaftar calon Dewas Independen.
"Sebelumnya kami juga sudah melaporkan soal maladministrasi ini ke Ombudsman RI, karena lembaga tersebut berwenang mengawasi dan menangani laporan terkait ini. Pelaporan kami ke bapak Presiden ini agar bisa mendorong kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan," ucap Masdi.
Dalam surat yang dikirim, FPI mengadukan secara resmi panitia seleksi Dewas Perumdam TDA yang dinilai menabrak regulasi, adanya penyimpangan prosuder dan dugaan maladministrasi.
Dalam isi pengaduan, FPI melaporkan secara khusus tim penguji atau UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan) yang terdiri dari Ahmad Sadeli (Kepala Dinas), Iin Indrayati (Kepala Dinas) dan Salman Al-Farisi (Staf Khusus Bupati Indramayu).
“Ketiga penguji ini kami nilai tidak memenuhi kompetensi dan komposisi anggota sebagai penguji sesuai amanat pasal 22 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Seharusnya tim penguji itu berasal dari unsur perangkat daerah (Sekda atau Asda), Independen profesional atau Perguruan tinggi (Akademisi). Ini jelas maladministrasi,” kat Masdi, yang juga aktivis asal Indramayu yang dikenal kritis dan vokal.
Selain itu, lanjut Masdi, temuan FPI ada dugaan penyimpangan prosuder antara lain, undangan seleksi dikirimkan melampaui waktu pelaksanaan, dan terjadi diskriminasi atau tidak adil yang dilakukan Pansel.
Salah satu bukti diskriminasi adalah ketidaksamaan informasi bagi peserta yang tidak lolos. Jika yang lolos seleksi Dewas Independen mendapat pemberitahuan, sedangkan yang tidak lolos tidak mendapat informasi apapun.
“Kami juga melihat ada pengabaian kewajiban hukum, meloloskan peserta yang terindikasi melanggar syarat integritas dan terafilliasi dengan Parpol yakni, Suhendrik tercatat di SIPOL sebagai anggota Partai Golkar dan Tauhid anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu.
“Ini jelas melanggar Permendagri 37/2018. Sebaiknya Dewas Perumdam TDA yang sudah dilantik 26 Januari 2026 dibatalkan karena cacat hukum atau maladministrasi,” ujar Masdi menegaskan dalam laporan tertulisnya.
Menurut Masdi, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman bertugas menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dan investigasi atas prakarsa sendiri, dan dianggap tepat untuk menindak lanjuti laporan FPI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....