Pemerintah Larang Atraksi Tunggangi Gajah, Sanksi Tegas Berlaku
- 15 Feb 2026 16:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Sudah sejak lama aktivitas menunggangi gajah telah menjadi magnet utama di berbagai pusat konservasi dan taman wisata di Indonesia. Namun, seiring meningkatnya kesadaran global mengenai kesejahteraan satwa (animal welfare), tren ini mulai ditinggalkan.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi termasuk tempat wisata berlaku mulai tanggal 18 Desember 2025. Melalui Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan Surat Edaran tersebut tercantum dalam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berlaku secara nasional. Kementerian Kehutanan akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki ijin merawat gajah.
Sanksi tegas dipastikan akan dikenakan bagi siapapun yang melanggar aturan larangan gajah tunggang ini. Dirjen KSDAE akan memberikan sanksi bagi Pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar.
Sanksi yang diberikan yakni dengan Surat Peringatan I (SP I). Namun apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II hingga penertiban SP III (pencabutan izin LK) jika terbukti masih melakukan pelanggaran.
Gajah merupakan hewan dilindungi dan masuk kedalam daftar Merah IUCN dan berstatus sangat terancam punah. Oleh karenanya praktik gajah tunggang dilarang karena tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.
Kebijakan ini diharapkan mendorong transformasi pengelolaan ke arah konservasi yang lebih beradab. Bukan hanya hiburan, publik diharapkan mendapat edukasi perilaku alami gajah tanpa kontak fisik langsung sebagai bentuk penghormatan pada kehidupan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....