Tunggu Pusat, Cirebon Matangkan Model Koperasi Desa Profesional
- 18 Jul 2026 20:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait penetapan pilot project Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun sejumlah indikator kesiapan desa telah disiapkan sebagai acuan agar koperasi yang dibentuk dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Indikator tersebut meliputi komitmen pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha yang jelas, kepengurusan yang kompeten, legalitas lengkap, hingga kesiapan menjalankan tata kelola koperasi. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Zamroni Alhadi, mengatakan penentuan desa percontohan masih akan mengikuti kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga akan menyesuaikan proses tersebut dengan kesiapan masing-masing desa agar pelaksanaan program berjalan optimal. Menurutnya, syarat utama desa yang siap menjadi pilot project adalah adanya komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
"Yang pertama itu ada komitmen pemerintah desa dengan masyarakat. Jadi komitmen bersama bahwa koperasi desa Merah Putih ini memang harus memiliki kebermanfaatan yang sangat besar di dalam masyarakat," ujar Zamroni.
Selain komitmen, desa juga harus mampu mengidentifikasi potensi usaha yang akan dikembangkan melalui koperasi sehingga memiliki arah bisnis yang jelas. Potensi tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, seperti sektor pertanian, perikanan, perdagangan, maupun usaha lainnya yang menjadi kekuatan ekonomi desa.
Ia menambahkan kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian karena setiap pengurus harus memahami fungsi dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi koperasi. Menurutnya, pengawas, ketua, maupun pengurus lainnya harus memiliki kompetensi agar tata kelola koperasi dapat berjalan secara profesional.
Di samping itu, legalitas pendirian koperasi harus dipenuhi sebagai syarat dasar operasional sebelum menjalankan kegiatan usaha. "Kemudian juga ada legalitas yang harus dipenuhi dari pendirian itu, kemudian juga ada kesiapan tentang menjalankan tata kelola koperasi secara profesional dan akuntabilitas," ucap Zamroni.
Ia menilai proses pembentukan KDKMP yang berlangsung dalam waktu relatif singkat membuat sejumlah aspek tata kelola dan proses bisnis masih terus disempurnakan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan agar koperasi yang nantinya ditetapkan sebagai pilot project benar-benar siap menjalankan usaha dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....